Pengertian Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dinyatakan dalam bentuk tertulis dan formal. Di Indonesia, ada beberapa istilah lain
untuk menyebut apa itu MoU, antara lain nota kesepakatan, perjanjian kerja sama, atau juga nota kesepahaman. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mencantumkan peraturan atau hukum mengenai MoU atau nota kesepakatan ini. Meski demikian, dilansir dari Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP), banyak surat perjanjian yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata maupun Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian.

Pembuatan MoU dapat dianggap sebagai titik awal negosiasi karena memuat penjelasan mengenai apa saja yang akan dilakukan dan tujuan dari kegiatan tersebut. Pada dasarnya, MoU memang bukanlah dokumen yang memiliki kekuatan mengikat. MoU sering digunakan pengusaha untuk mendeklarasikan poin-poin utama dari suatu transaksi, di mana nantinya para pihak akan menandatangani perjanjian lanjutan. Hal itu membuat siapa pun yang terlibat dalam perjanjian tidak bisa dengan mudah membatalkan apa yang sudah disepakati. Faktanya, MoU merupakan produk  hukum dari negara yang menganut sistem hukum common law seperti Amerika sehingga MoU tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Memorandum of Understanding sebaiknya disusun sebelum membuat kontrak yang formal.

Tujuan pembuatan Nota Kesepahaman adalah untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak, surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk menunjukkan niatnya. Sifat  dari Memorandum of Understanding yaitu hubungan dua pihak atau lebih, tertulis, berisi hal pokok, tidak mengikat atau tidak ada sanksi hukum dan mengandung konsekuensi sosial dan moral. Azas penyusunan MoU adalah kebebasan berkontrak, itikad baik (tidak ada penipuan, paksaan dan kesilapan), Konsensualitas dan kesetaraan yang dibatasi oleh Peraturan
perundang-undangan, kesusilaan, ketertiban umum dan keabsahan para pihak.

Nota Kesepahaman secara umum memiliki bagan atau anatomi yang terdiri atas sebagai berikut :
1. Judul Nota Kesepahaman Judul ditentukan oleh para pihak.
Rumusan kalimat yang dipergunakan untuk menuliskan judul tidak sama antara Nota Kesepahaman yang satu dengan Nota Kesepahaman yang lainnya. Judul hendaknya menggunakan kalimat yang singkat, padat, dan mencerminkan apa yang menjadi kehendak para pihak. Secara struktur, judul memuat instansi para pihak, nomor, tahun, dan nama Nota Kesepahaman serta judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. Nota Kesepahaan  dapat menggunakan logo instansi yang diletakkan di kiri dan kanan atas halaman judul. Logo Pihak Pertama terletak di sebelah kiri dan logo Pihak Kedua di sebelah kanan. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf
kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda cara

2. Pembukaan Nota Kesepahaman
Pembukaan terdiri dari:
a. Pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan saat terjadinya Nota Kesepahaman dibuat.
b. Jabatan para pihak
Menggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi.
c. Konsiderans atau pertimbangan
Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Nota Kesepahaman. Konsiderans diawali dengan kalimat “Dengan terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut”. Tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang utuh, diawali dengan kata “bahwa” dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).

3. Substansi Nota Kesepahaman
Para pihak yang bermaksud mengadakan Nota Kesepahaman memiliki  kewenangan untuk bersama-sama menentukan apa yang akan menjadi isi Nota Kesepahaman. Isi Nota Kesepahaman menggambarkan apa yang dikehendaki oleh mereka atau kedua belah pihak. Dalam praktek, perumusan isi Nota Kesepahaman ada yang singkat, ada pula yang lengkap, tergantung pada para pihak, mana yang mereka kehendaki. Dari kedua pola tersebut yang lebih banyak digunakan adalah rumusan secara singkat. Perumusan secara lebih terperinci atau panjang lebar diwujudkan dalam isi kontrak.

4. Penutup Nota Kesepahaman
Bagian ini merupakan bagian akhir dari Nota Kesepahaman dan dirumuskan dengan kalimat yang sederhana.

5. Bagian tanda tangan para pihak
Bagian ini terletak di bawah bagian penutup, dan pada bagian tersebut para pihak membubuhkan tanda tangan dan nama terang. Pada bagian tanda tangan terdiri dari:
a. Keabsahan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan
Keabsahan Nota Kesepahaman menunjukkan agar Nota Kesepahaman memenuhi syarat hukum yaitu harus dibubuhi dan ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup.
b. Penandatangan Nota Kesepahaman
Dilakukan oleh kedua belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital. Posisi PIHAK PERTAMA di bagian kiri bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bagian kanan bawah dari naskah. Nama penandatangan ditulis lengkap tanpa gelar dan pangkat/NIP.

Perbedaan MoU dan Surat Kontrak

Memorandum of Understanding atau MoU berbeda dengan surat kontrak. Perbedaan mendasar Pertama, MoU adalah dokumen perjanjian yang sifatnya prakontrak atau sementara. Biasanya MoU dibuat saat kedua belah pihak merasakan perlu membuat pernyataan perjanjian. Namun, jika selanjutnya  dirasa tidak ada kecocokan, tidak ada keharusan bagi mereka untuk melanjutkan kerja sama sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat pada MoU. Sementara, surat kontrak dibuat berdasarkan kesadaran masing-masing
untuk menetapkan dan melaksanakan kerja sama. Ketentuan mengenai surat kontrak seperti ini diatur dalam KUH Perdata, sehingga bila ada salah satu pihak yang melanggar, bisa dituntut secara hukum.

Kedua, karena sifatnya yang merupakan perjanjian sebelum kontrak resmi,  artinya MoU tidak mengikat. Jika ada salah satu pihak yang tidak memenuhi perjanjian kesepakatan, pihak lainnya tidak bisa menuntut. Pada surat kontrak, kesepakatan yang ada bersifat mengikat. Bila ada yang melanggar atau tidak memenuhinya, pihak lain yang merasa dirugikan bisa menuntut agar kerja sama tetap dilaksanakan. Ketiga, objek yang terdapat dalam MoU lebih luas cakupannya. Bisa dalam bentuk kerja sama ekonomi,
bisnis, permodalan, perdagangan, dan sejenisnya.

Berbeda dengan surat kontrak yang objeknya lebih spesifik, seperti melakukan sesuatu, atau perencanaan sesuatu. Lebih lanjut Nota Kesepahaman didefinisikan atau memiliki pengertian kesepakatan di antara
pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah dapat dipastikan. Nota Kesepahaman bukanlah kontrak. Kontraknya sendiri belum terbentuk. Dengan demikian Nota Kesepahaman tidak memiliki kekuatan mengikat. Akan tetapi dalam praktek bisnis ia sering dipandang sebagai kontrak dan memiliki kekuatan mengikat para pihak yang menjadi subjek di dalamnya atau yang menandatanganinya. Walaupun dalam praktek bisnis Nota Kesepahaman sering dipandang sebagai kontrak dan memiliki kekuatan mengikat para pihak yang menjadi subjek di dalamnya atau yang menandatanganinya, namun dalam realitanya apabila salah satu pihak tidak melaksanakan substansi Nota Kesepahaman, maka pihak lainnya tidak pernah menggugat persoalan itu ke pengadilan. Ini berarti bahwa Nota Kesepahaman hanya mempunyai kekuatan mengikat secara moral.

.

2 Comments

  • Mark Chapman
    Posted February 26, 2017 2:29 pm

    I came because I needed a piece of a legal advice. I received so much more that that. My family is grateful for your services! Thank you

    • Philip James
      Posted February 26, 2017 2:30 pm

      We are happy to hear that. Welcome!

Leave a comment