Membeli apartemen ternyata bukan saja hak yang dimiliki oleh warga Indonesia, namun juga merupakan hak dari Warga Negara Asing (WNA) maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Aturan ini merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut dicantumkan orang asing atau warga negara asing (WNA) dapat memiliki satuan rumah susun (sarusun).
berdasarkan pasal 67 yang berbunyi :
“ Hak milik atas satuan rumah susun diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI); badan hukum Indonesia; orang asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia”.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah dan DPR telah menyetujui warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti berupa satuan rumah susun atau apartemen dengan status hak milik. Ketentuan hak milik ini tertuang dalam Pasal 144 UU Cipta Kerja. Pasal 114 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, persyaratan hak milik atas sarusun diberikan kepada lima golongan. Kelima golongan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
Pasal 144 ayat (2) pemerintah memperbolehkan hak milik sarusun dialihkan dan dijaminkan. Sementara pada ayat (3), dinyatakan bahwa hak milik sarusun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 143 sendiri dijelaskan bahwa hak milik sarusun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan. Kepemilikan ini terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Walaupun WNA diizinkan untuk membeli apartemen, bukan berarti tidak ada batasan dalam aturan ini.
Tidak semua WNA yang tinggal di Indonesia dapat memiliki apartemen ataupun membeli properti. Hanya WNA yang memenuhi syarat-syarat tertentu lah yang diizinkan untuk memiliki hunian di Indonesia. apa saja syarat-syarat membeli apartemen bagi WNA di Indonesia?
1. Memiliki KITAS
KITAS merupakan singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, yaitu surat yang mengizinkan WNA untuk tinggal di Indonesia selama periode waktu tertentu. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 pasal 2 ayat 2 tertera bahwa hanya WNA yang memiliki surat izin tinggal dan menetap sah hasil terbitan Kementerian Hukum dan Ham saja yang diperboleh untuk membeli properti di Indonesia. Untuk mendapatkan KITAS sendiri, seorang WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia. Selain itu, surat izin ini juga wajib diperpanjang setiap 2 tahun sekali lamanya. Dari aturan tersebut, dapat dilihat bahwa motivasi WNA dalam membeli properti lebih mengarah ke tempat tinggal dibandingkan investasi.
2. Menikah dengan Orang Indonesia
Syarat selanjutnya agar WNA bisa punya apartemen di Indonesia adalah menikah dengan orang Indonesia. Hal ini disebabkan properti tersebut akan menjadi harta bersama dengan pasangan. Maka dari itu, setelah berhasil membeli properti di Indonesia, WNA wajib mencantumkan properti tersebut ke dalam Surat Perjanjian Pranikah.
3. Hanya Daat emembeli property dengan harga diatas Rp. 5 Milyar
Pemerintah memberikan batasan kepada para WNA yang ingin membeli hunian di Indonesia bahwa hanya properti dengan harga di atas Rp5 Miliar saja yang dapat dibeli. Hal ini dilakukan agar WNA tidak dapat membeli rumah murah yang berlakukan untuk warga Indonesia. Dengan demikian, warga Indonesia yang berpenghasilan rendah juga dapat memiliki hunian.
4. Hanya dapat membeli Rumah Tapak atau Apartemen
WNA tidak dapat membeli semua jenis properti yang ada di Indonesia. Hanya properti seperti rumah tapak dan apartemen lah yang dapat dibeli. Aturan ini tercantum pada Peraturan Pemerintahan Nomor 103 pasal 1 ayat 2 dan 3.
Dengan demikian aturan di dalam Undang-undang Cipta Kerja maupun PP 18/2021 tidak bertentangan dengan aturan reforma agraria, karena aturan tersebut hanya mengatur mengenai hak milik dan Hak Guna Bangunan, bukan hak atas tanah sehingga WNA tetap hanya memiliki hak pakai atas tanah. Aturan di dalam Undang-undang Cipta Kerja ini hanyalah penegasan karena pada dasarnya WNA sudah lama bisa membeli properti seperti apartemen di Indonesia dengan status hak pakai dan telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.