Dalam melakukan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terdapat beberapa prosedur yang dipenuhi dimana yang dimaksud dengan prosedur penetapan DPO adalah suatu tata cara atau proses dalam menegakkan hukum pidana, yang mana hal ini pada dasarnya tidak diatur di dalam KUHAP. Akan tetapi dalam praktiknya prosedur penetapan DPO yakni daftar pencarian orang seringkali dihubungkan sebagai bagian dari proses hukum pidana.

Disamping itu pada umumnya terdapat banyak alasan yang menyebabkan seseorang dapat dikategorikan atau ditetapkan sebagai DPO, diantaranya seperti seseorang yang ditetapkan sebagai seseorang tersangka atau pelaku tindak pidana akibat adanya keyakinan para Penyidik setelah dilakukannya pemeriksaan saksi dan menemukan barang bukti yang mencukupi. Dimana selanjutnya, penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan apabila orang tersebut masih belum berhasil ditangkap, maka penyidik akan melakukan prosedur penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sehingga dengan adanya latar belakang tersebut maka artikel ini akan membahas mengenai mekanisme penetapan DPO. Simak artikel satu ini untuk mengetahui lebih lanjut

Pengertian Penetapan DPO 

Pada dasarnya yang dimaksud dengan penetapan DPO adalah orang-orang yang masuk dalam kategori atau tercantum di dalam daftar pencarian, yaitu mereka yang terjerat atau terlibat sebagai orang yang diduga terlibat atau turut ikut serta dalam sebuah kasus kejahatan.

Dimana ketika suatu perkara pidana masih berlangsung, pada dasarnya Hukum Acara Pidana berlaku, akan tetapi terkait penetapan DPO pada umumnya tidak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Namun meskipun tidak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam proses penegakan hukum pidana, keberadaan DPO ini seringkali dihubungkan sebagai bagian dari proses hukum acara pidana atau hukum pidana formil. Dimana hukum tersebut mengatur tata cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.

Adapun prosedur penetapan DPO ini dilakukan oleh pihak penyidik maupun penyelidik selaku pihak yang berwenang berdasarkan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.  Selain itu, juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Penetapan DPO dapat dilakukan dengan beberapa Tindakan dari pihak penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa. Dalam kondisi yang memaksa yaitu jika kepentingan masyarakat menjadi terganggu, maka sesuai kewenangannya pihak yang berwajib dapat melakukan upaya paksa.

Penetapan DPO Pada Tahap Penyidikan

Dalam hal tahap penyidikan, keputusan untuk mengeluarkan atau menetapkan status daftar pencarian orang wajib mengacu pada pengetahuan yang sesuai dengan hukum. Dimana status buron atau pencarian yang telah ditetapkan pada seseorang tersebut harus berdasarkan barang-barang bukti yang ada. Sehingga dugaan tersangka terhadap seseorang sudah dapat ditetapkan.

Adapun dalam proses penyidikan berikutnya, sesuai dengan persyaratan administratif penyidik yang telah ditempuh, terhadap seseorang yang disangka atau diduga sebagai pelaku tindak pidana harus dipanggil sesuai prosedur hukum.

Namun apabila seseorang yang yang dipanggil oleh penyidik, tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang secara sah akan segera dibuatkan penetapan DPO agar orang tersebut dapat segera ditemukan dan dapat ditangkap. Setelah prosedur penetapan DPO dilakukan, dimana hal ini dilakukan dengan harapan proses pidana selanjutnya akan berjalan lebih cepat.

Akan tetapi apabila proses pencarian berlangsung dengan waktu yang lama dan melewati batas waktu DPO polisi maka terdapat kemungkinan kasus tersebut dapat ditutup. Sehingga, jika ingin segera ditindak lanjuti harus ada upaya penangkapan dengan segera. Selain itu, jika barang-barang bukti ataupun kesaksian tidak menunjukkan bahwa orang tersebut bersalah, maka bagi seseorang yang diduga sebagai tersangka atau ikut turut serta dalam melakukan tindak pidana dapat diajukan pencabutan status DPO. Sehingga, penting sekali untuk selektif dalam mencari bukti dan keabsahan dari kasus tersebut.

Prosedur Penetapan DPO Menurut Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No. 3 Tahun 2014

Berikut ini beberapa prosedur dalam Penerbitan DPO:

  1. Apabila tersangka benar-benar terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup sebagai tersangka, maka ada resiko untuk didakwa dengan tindak pidana yang dituduhkan itu setelah dikuatkan dalam perjalanan perkara. Kami sedang menyelidiki.
  2. Dalam hal tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan dan penangkapan serta penggeledahan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Yang membuat dan menandatangani DPO adalah pengawas/asisten pemeriksa dan/atau pemeriksa atau  pembantu pemeriksa yang dikenal Kasatker sebagai pemeriksa.
  4. Setelah DPO diterbitkan, inspektur akan:
  1. Mengungkapkan kepada publik melalui layanan humas lokal.
  2. Kirim ke departemen kepolisian lain dan transfer informasi ke jajaran dan file untuk pengungkapan.
  3. DPO harus mencantumkan dan menjelaskan secara rinci:
  1. Nama lengkap kantor polisi yang mengeluarkan DPO;
  2. Nomor telepon kontak penyidik;​
  3. Nomor dan tanggal laporan polisi;
  4. Nama pemohon;
  5. Uraian singkat kasus;
  6. Pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran;
  7. Ciri-ciri/identitas buronan (melampirkan foto dengan ciri-ciri yang  lengkap dan spesifik dari tersangka yang dicari, antara lain  nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dsb) Pembahasan mengenai prosedur penetapan DPO di atas, diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait dengan daftar pencarian orang yang terjerat kasus pidana.

Dalam melakukan penetapan (Daftar Pencarian Orang) DPO terdapat beberapa prosedur yang dipenuhi dimana yang dimaksud dengan prosedur penetapan DPO adalah suatu tata cara atau proses dalam menegakkan hukum pidana, yang mana hal ini pada dasarnya tidak diatur di dalam KUHAP. Akan tetapi dalam praktiknya prosedur penetapan DPO yakni daftar pencarian orang seringkali dihubungkan sebagai bagian dari proses hukum pidana. Disamping itu pada umumnya terdapat banyak alasan yang menyebabkan seseorang dapat dikategorikan atau ditetapkan sebagai DPO, diantaranya seperti seseorang yang ditetapkan sebagai seseorang tersangka atau pelaku tindak pidana akibat adanya keyakinan para Penyidik setelah dilakukannya pemeriksaan saksi dan menemukan barang bukti yang mencukupi. Dimana selanjutnya, penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan apabila orang tersebut masih belum berhasil ditangkap, maka penyidik akan melakukan prosedur penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada dasarnya yang dimaksud dengan penetapan DPO adalah orang-orang yang masuk dalam kategori atau tercantum di dalam daftar pencarian, yaitu mereka yang terjerat atau terlibat sebagai orang yang diduga terlibat atau turut ikut serta dalam sebuah kasus kejahatan. Meskipun tidak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam proses penegakan hukum pidana, keberadaan DPO ini seringkali dihubungkan sebagai bagian dari proses hukum acara pidana atau hukum pidana formil. Dimana hukum tersebut mengatur tata cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana. Adapun prosedur penetapan DPO ini dilakukan oleh pihak penyidik maupun penyelidik selaku pihak yang berwenang berdasarkan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.  Selain itu, juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Hubungi Kami

Apakah Anda memiliki sengketa di Pengadilan? Atau anda membutuhkan pengacara? Atau ingin konsultasi hukum?

Langsung saja tanyakan dengan Alverna!

lawyer Alverna terbuka untuk memberikan pelayanan hukum untuk membantu segala urusan litigasi Anda. lawyer Alverna memiliki Pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, lawyer Alverna juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Leave a comment