Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, yaitu : “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek terdaftar tersebut dapat beralih atau dialihkan hanya karena hal-hal berikut: a. Pewarisan;

b. Wasiat;

c. Hibah;

d. Perjanjian; atau

e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.

Pewarisan

Pada prinsipnya setiap orang dapat dipastikan mempunyai keluarga dan mempunyai harta kekayaan walaupun misalnya nilai hartanya tidak beberapa. Di samping itu adakalanya pewaris sesama hidupnya mempunyai utang. Utang yang ditinggalkan pewaris juga merupakan kekayaannya, karena yang disebut harta kekayaan itu meliputi aktiva dan pasiva yang berupa hak-hak dan kewajiban-kewajibannya.

Ketika seorang meninggal dunia maka terutama yang menyangkut harta peninggalannya, adalah warisan menjadi terbuka dan mulai saat itu terjadi peralihan harta kekayaan pewaris. Warisan merupakan salah satu bentuk pengalihan harta kekayaan karena dengan meninggalnya seseorang berakibat harta kekayaan beralih kepada ahli warisnya. Mengenal ahli waris yang berhak mewaris dalam hukum waris mengenal adanya prinsip garis keutamaan yang dibagi menjadi 4 (empat) golongan ahli waris.

Ahli waris golongan pertama adalah keturunan pewaris yaitu suami atau istri yang masih hidup dan anak, keturunannya (cucu/cicit). Ahli waris golongan kedua, adalah orang tua yaitu bapak dan ibu pewaris.

Singkatnya dalam suatu pewaris terdapat tiga unsur penting, yaitu:

  1. Adanya orang yang meninggal dunia selaku pewaris;
  2. Adanya harta kekayaan yang tinggalkan; dan
  3. Adanya ahli waris.
  4. Wasiat
  5. Pengertian wasiat adalah pernyataan kehendak oleh seseorang mengenai apa yang dilakukan terhadap hartanya setelah meninggal dunia. KUHPerdata menyebut wasiat dengan testament (kehendak terakhir), bahwa apa yang dikehendaki seseorang akan terselenggara apabila telah meninggal dunia, dan juga dalam arti surat yang memuat tentang ketetapan hal tersebut. Sehingga testament adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, yang mana hal tersebut dapat dicabut kembali.

Jadi, wasiat adalah pernyataan kehendak terakhir dari si pewaris mengenai apa yang dikehendaki akan terjadi dengan harta kekayaannya sesudah ia meninggal dunia. Wasiat merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari hukum waris.

Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Penjelasannya wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariat. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Hibah

Hibah, ialah suatu persetujuan manakala si penghibah di waktu hidupnya dengan cumacuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan semua benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

Perjanjian

Pengalihan hak atas merk terdaftar melalui perjanjian sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang mana perjanjian tersebut disebut sebagai perjanjian lisensi.

Tata Cara Pengalihan Merek

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, mengatur mengenai tata cara pengalihan hak atas merek terdaftar, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 41 ayat (2) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama.

Pasal 41 ayat (3) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimohonkan pencatatannya kepada Menteri. Pasal 41 ayat (4) Permohonan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan dokumen pendukungnya. Penjelasan ayat (4) Dokumen yang dimaksud antara lain sertifikat Merek dan bukti lain yang mendukung kepemilikan hak tersebut.

Pasal 41 ayat (5) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pasal 41 ayat (6) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Penjelasan ayat (6) Penentuan bahwa akibat hukum tersebut baru berlaku setelah pengalihan Hak atas Merek dicatat, dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan mewujudkan kepastian hukum.

Pasal 41 ayat (7) Pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya. Pasal 41 ayat (8) Pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran Merek. Penjelasan ayat (8) Merek yang masih dalam proses Permohonan dapat pula dimohonkan pencatatan pengalihan hak. Pasal 41 ayat (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.

Hak atas merek tercipta karena pendaftaran bukan karena pemakaian pertama karena menggunakan sistem konstitutif. Perlindungan atas merek atau hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum Merek. Untuk jangka waktu tertentu ia menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada seseorang, beberapa orang, beberapa orang secara bersama-sama atau Badan Hukum untuk mempergunakannya.

Perlindungan hukum atas merek terdaftar dapat dilihat dari dengan adanya kepastian hukum atas merek terdaftar, baik itu untuk dipergunakan, diperpanjang, dialihkan, dan dihapuskan sebagai alat bukti bila terjadi sengketa akibat pelanggaran suatu merek.

PEMBATALAN PADA MEREK

Tata cara dan syarat pembatalan merek telah diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada dasarnya, gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis yang ketentuan Pasal 20 tersebut telah diubah berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu:

Pasal 108 UU Cipta Kerja:

Merek tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan,  atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

e. tidak memiliki daya pembeda;

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau

g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis:

(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

d. Indikasi Geografis terdaftar.

(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

Bahwa pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan merek kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek terdaftar dan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek tersebut. Akan tetapi, gugatan pembatalan merek tersebut dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur itikad tidak baik dan/atau merek tersebut bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Adapun terhadap Putusan Pengadilan Niaga atas pembatalan merek hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang mana tidak mengenal upaya banding seperti pada proses peradilan pada umumnya.

Hubungi Kami

Apakah Anda takut merek Anda digunakan orang lain? Apakah Anda memiliki merek yang belum terdaftar? Apakah Anda bingung juga bagaimana tata cara pendaftaran merek?  Ataupun langsung mau konsultasi perihal kasus anda yang membutuhkan pengacara?

Tanyakan saja dengan Alverna!

Anda terjerat kasus?  ingin menggunakan jasa pengacara yang sudah memiliki banyak pengalaman? Alverna terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Alverna memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Alverna punya solusinya!

Leave a comment