Pendaftaran Merek berlaku selama 10 tahun sejak penerimaan permohonan, dan bisa diperpanjang selanjutnya. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi Merek

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  • Jaminan atas mutu barangnya;
  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merek

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Syarat Pendaftaran Merek

  • Fotokopi KTP Pemohon (Direktur);
  • NPWP Pemohon (Direktur);
  • Email dan Nomor Telefon Pemohon (Direktur);
  • Fotokopi Peraturan pemilikan bersama (jika atas nama lebih dari 1 orang);
  • Surat Kuasa Khusus;
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (menjelaskan bahwa pemohon mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan;
  • Bukti Pembayaran Biaya Permohonan;
  • 10 helai Label Merek (ukuran min 2x2cm; maksimal 9x9cm)
  • Warna Merek;
  • Logo Merek;
  • Nama Merek.
  • Fotokopi Akte Pendirian, NPWP perusahaan, dan surat keterangan domisili perusahaan (jika atas  nama badan hukum).
  • Kelas Barang/ Jasa

Berapa Lama Perlindungan Hukum Merek Terdaftar?
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Leave a comment